"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan perlunya melakukan evaluasi untuk penentuan iuran yang diperlukan agar tidak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan
"Kita akan melihat dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," kata Ketua DJSN Agus Suprapto
Dia mengatakan saat ini tarif masih belum ditentukan. Sebab, penentuan besaran tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial, hingga jumlah peserta. []