HABADAILY.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan perubahan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bakal dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
Aturan terkait perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
"Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," kata Direktur Ali saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024), diberitakan Detik.
Sampai jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, lanjutnya,rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS. Namun, peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program itu berlaku, tetap membayar tarif yang sama seperti kelas yang dipilih.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan perlunya melakukan evaluasi untuk penentuan iuran yang diperlukan agar tidak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan
"Kita akan melihat dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," kata Ketua DJSN Agus Suprapto
Dia mengatakan saat ini tarif masih belum ditentukan. Sebab, penentuan besaran tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial, hingga jumlah peserta. []
Sumber: Detik