"Dewan ini merupakan bagian dari perhatian UNESCO terhadap misinformasi dan disinformasi yang dibawa oleh platform-platform media sosial," tuturnya. Ia juga menyebut contoh Dewan Media Sosial di Irlandia, yang dikenal sebagai Irish Social Media Council.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya telah mengungkapkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial sebagai respons pemerintah atas masukan dari civil society organization (CSO). Budi menyatakan bahwa wacana ini didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.
"Pembentukan Dewan Media Sosial merupakan respon positif pemerintah atas masukan dari CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO," kata Budi Arie.
Sebelumnya, wacana ini mendapatkan kritik dari beberapa kelompok masyarakat sipil, salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyebut bahwa wacana ini sempat muncul tahun lalu saat proses revisi Undang-undang ITE.
Menurut Wahyudi, sejumlah LSM memang sempat mengusulkan pembentukan Dewan Media Sosial untuk diatur dalam UU ITE dengan tujuan agar ada lembaga independen yang bisa terlibat dalam penyelesaian sengketa di media sosial, bukan hanya pemerintah.