HABADAILY.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa Dewan Media Sosial nantinya tidak akan memiliki kewenangan untuk memblokir platform media sosial. Dewan ini hanya akan membuat panduan etika dalam penggunaan media sosial.
"(Dewan Media Sosial) akan merumuskan bagaimana mengatur lalu lintas informasi di media sosial agar sesuai dengan standar-standar etika," ujar Nezar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024), melansir CNN Indonesia.
Ia menambahkan bahwa dewan ini tidak memiliki wewenang untuk menutup atau memblokir platform media sosial, melainkan hanya memberikan rekomendasi etik kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi.
Nezar juga menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial adalah usulan dari masyarakat sipil untuk membentuk badan yang dapat menjamin integritas informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini akan beranggotakan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, platform media sosial, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Wacana pembentukan Dewan Media Sosial bukanlah hal baru. Menurut Nezar, diskusi mengenai dewan ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Dewan ini merupakan bagian dari perhatian UNESCO terhadap misinformasi dan disinformasi yang dibawa oleh platform-platform media sosial," tuturnya. Ia juga menyebut contoh Dewan Media Sosial di Irlandia, yang dikenal sebagai Irish Social Media Council.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya telah mengungkapkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial sebagai respons pemerintah atas masukan dari civil society organization (CSO). Budi menyatakan bahwa wacana ini didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.
"Pembentukan Dewan Media Sosial merupakan respon positif pemerintah atas masukan dari CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO," kata Budi Arie.
Sebelumnya, wacana ini mendapatkan kritik dari beberapa kelompok masyarakat sipil, salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyebut bahwa wacana ini sempat muncul tahun lalu saat proses revisi Undang-undang ITE.
Menurut Wahyudi, sejumlah LSM memang sempat mengusulkan pembentukan Dewan Media Sosial untuk diatur dalam UU ITE dengan tujuan agar ada lembaga independen yang bisa terlibat dalam penyelesaian sengketa di media sosial, bukan hanya pemerintah.
Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah dan DPR. Wahyudi mengkhawatirkan bahwa jika wacana ini muncul di level kementerian, akan ada kekhawatiran baru terkait legitimasi tindakan pemblokiran konten internet.
"Ketika wacananya muncul di level kementerian, ini malah memunculkan kekhawatiran bahwa akan ada ruang legitimasi untuk tindakan-tindakan pemblokiran atas konten internet," ujarnya. []