
HABADAILY.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa Dewan Media Sosial nantinya tidak akan memiliki kewenangan untuk memblokir platform media sosial. Dewan ini hanya akan membuat panduan etika dalam penggunaan media sosial.
"(Dewan Media Sosial) akan merumuskan bagaimana mengatur lalu lintas informasi di media sosial agar sesuai dengan standar-standar etika," ujar Nezar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024), melansir CNN Indonesia.
Ia menambahkan bahwa dewan ini tidak memiliki wewenang untuk menutup atau memblokir platform media sosial, melainkan hanya memberikan rekomendasi etik kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi.
Nezar juga menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial adalah usulan dari masyarakat sipil untuk membentuk badan yang dapat menjamin integritas informasi bagi masyarakat luas. Lembaga ini akan beranggotakan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, platform media sosial, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Wacana pembentukan Dewan Media Sosial bukanlah hal baru. Menurut Nezar, diskusi mengenai dewan ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.