"Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai 1,3 juta rupiah per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya," kata Haikal.
Dia menambahkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024. Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.
"BMA juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh," ujar Haikal.