
Ilustrasi zakat. [Freepik]
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM - Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) telah melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat di Aceh.
Hal itu dilakukan karena harga emas murni di pasaran telah mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya.
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, Selasa (21/5/2024) menjelaskan nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya sebesar Rp6,9 juta kini meningkat menjadi Rp10,5 juta.
Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow