Koordinasi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Timur dengan dengan BPN terkait pembahasan evaluasi usulan sertifikasi tanah wakaf. [Dok. Kemenag]
3 dari 3 halaman
“Koordinasi dengan BPN terus dilaksanakan dengan tujuan agar semua tanah wakaf di Aceh Timur bersertifikat seluruhnya baik melalui program maupun rutin,” kata dia.
Untuk diketahui, percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Hak atas tanah wakaf ini umumnya digunakan untuk masjid, pesantren, maupun akses rumah ibadah umat muslim. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow