HABADAILY.COM - Kemenag Aceh Timur tahun ini mengajukan usulan sertifikasi tanah wakaf, salah satuna lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Untuk saat ini akan fokus pada beberapa kecamatan dengan target sebanyak 150 persil tanah wakaf," kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Mulkan Sidamanik, Minggu (19/5/2024).
Untuk penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf, kata dia, maka harus diselesaikan terlebih dahulu Akta Ikrar Wakaf berbasis elektronik (e-AIW) dengan didukung tim kerja yang dari Kankemenag Aceh Timur.
Adapun tugas dari tim kerja ini di antaranya mengambil foto patok tanah wakaf, titik koordinat tanah wakaf dan membuat akta ikrar wakaf melalui aplikasi Siwak. Mulkan berharap target sertifikasi ini tercapai awal Oktober mendatang.