“Sehingga bertambah aset tanah wakaf yang ada di Aceh Timur yang sudah bersertifikat, ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik serta tidak bermasalah pada kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur siap melakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.
“BPN bakal segera menyosialisasikan sertifikasi pada Program PTSL di Kecamatan Simpang Ulim, setelah akta ikrar wakaf selesai dibuat," ujar Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Aceh Timur, Heriadi.
Sebelumnya, Kankemenag Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi dengan tim dari BPN Aceh Timur, untuk mengevaluasi usulan sertifikasi tanah wakaf, Kamis lalu (16/5/2024).