HABADAILY.COM – Dinas Sosial Provinsi Aceh tengah menyiapkan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hingga kini, penyusunan itu sudah di tahap workshop guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem Yacob mengatakan, pertemuan melibatkan beragai unsur, seperti SKPA, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, dan pemerhati disabilitas.
“Insya Allah ke depan kita harapkan pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama dan bisa kita implementasikan secara bersama oleh semua pihak baik pemerintah, swasta maupun lainnya,” ujar Muslem, Kamis (9/5/2024) bertepatan dengan hari kedua workshop tersebut yang digelar di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Ia optimis adanya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan rancangan qanun ini. Muslem juga menambahkan, Tim Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI akan datang ke Aceh pekan depan dalam rangka bertemu dengan Gubernur Aceh.
“Tim tersebut akan melakukan sosialisasi KND sekaligus melakukan pemantauan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Aceh, kita harapkan hasil pertemuan tersebut mendapatkan masukan untuk penyempurnaaan draft qanun Disabilitas yang kita susun ini,” ujarnya lagi.
Ia berharap qanun disabilitas ini dapat segera rampung dan disahkan pada September tahun ini. Dengan begitu, qanun tersebut dapat segera diterapkan segera oleh Pemerintah Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat Aceh seluruhnya.
“Sehingga harapannya bisa segera terpenuhi hak-hak penyandang disabilitas demi mewujudkan kemandirian, partisipasi dan kesejahteraan sosial bagi mereka,” ucap Muslem.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky selaku pimpinan SKALA yang fokus terhadap isu Gender, Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) sekaligus pemberi dukungan pendanaan dalam penyusunan Raqan Disabilitas tersebut, berharap qanun ini bisa disahkan segera.
“Kita mengharapkan qanun ini bisa tuntas pada tahun ini periode legislatif 2024,” kata Dicky. []