Penertiban PKL di Jalanan Kota Banda Aceh Masih Berlangsung

April 30, 2024 - 11:46
Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar penertiban di salah satu kawasan jalan Kota Banda Aceh. [Dok. Humas]
2 dari 2 halaman

Ia menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk berjualan. Penertiban yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penerapan qanun tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan, menyatakan pengawasan akan terus diintensifkan untuk memastikan kepatuhan PKL.

“Hari ini, kami telah melakukan penertiban di kawasan RSU Meuraxa di Jalan Soekarno Hatta, dan sebelumnya juga telah melakukan penertiban di beberapa area lain di Banda Aceh,” jelas Zakwan.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.