Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar penertiban di salah satu kawasan jalan Kota Banda Aceh. [Dok. Humas]
2 dari 2 halaman
Ia menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk berjualan. Penertiban yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penerapan qanun tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan, menyatakan pengawasan akan terus diintensifkan untuk memastikan kepatuhan PKL.
“Hari ini, kami telah melakukan penertiban di kawasan RSU Meuraxa di Jalan Soekarno Hatta, dan sebelumnya juga telah melakukan penertiban di beberapa area lain di Banda Aceh,” jelas Zakwan.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow