Penertiban PKL di Jalanan Kota Banda Aceh Masih Berlangsung

April 30, 2024 - 11:46
Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar penertiban di salah satu kawasan jalan Kota Banda Aceh. [Dok. Humas]

HABADAILY.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), hingga kini terus menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan berjualan, di sepanjang ruas jalan kawasan Kota Banda Aceh.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengakui penertiban ini bagian dari upaya mendukung suasana kondusif di Banda Aceh.

“Kami telah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk merapikan lapak mereka dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizal, Senin (29/04/2024).

Meskipun telah diperingatkan secara lisan dan tertulis, namun menurutnya beberapa PKL tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut. 

“Petugas kami telah melakukan upaya persuasif, namun masih ada yang tidak mematuhi,” tambah Rizal.

Ia menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk berjualan. Penertiban yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penerapan qanun tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan, menyatakan pengawasan akan terus diintensifkan untuk memastikan kepatuhan PKL.

“Hari ini, kami telah melakukan penertiban di kawasan RSU Meuraxa di Jalan Soekarno Hatta, dan sebelumnya juga telah melakukan penertiban di beberapa area lain di Banda Aceh,” jelas Zakwan.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.