Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di KIP Aceh Besar

April 30, 2024 - 22:00
Komisioner KIP Aceh Besar T. Khairul Salim sedang menandatangani deklarasi pencanangan zona integritas di lingkungan Komisi Independen pemilahan Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Halaman Kantor KIP Kota Jantho, Selasa (30/04/2024). Foto: MC ACEH BESAR)

HABADAILY.COM - Dalam wujud komitmen untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas instansi, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar mengdeklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM) di lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, di Halaman Kantor KIP Kota Jantho, Selasa (30/4/2024).

"Deklarasi ini juga menjadi simbol semangat kebersamaan untuk menciptakan budaya kerja yang jauh dari praktik KKN," kata Staf Ahli Bupati Aceh Besar bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Makmun MT, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.

Makmun berharap deklarasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.

Acara Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBM di KIP Aceh Besar ini turut dihadiri oleh perwakilan dari DPRK Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Kodim 0102 KBA, Kejari Aceh Besar, MPU Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Panwaslih Aceh, dan seluruh Komisioner KIP Aceh Besar beserta anggotanya.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.