Bupati Aceh Barat Tetapkan SK Penanganan Pengungsi: Tidak Bebani Keuangan Daerah

April 19, 2024 - 12:50
Kapal yang membawa pengungsi Rohingya berlabuh di Aceh Utara, November 2022. (Dok. UNHCR/A Jufrian)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 terkait langkah penanganan pengungsi. 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Aceh Barat sebelumnya nomor 128/2024, yang membahas pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, inisiatif ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kedatangan pengungsi dari luar negeri. 

"Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengelola situasi kedatangan pengungsi," ujarnya, Kamis (18/4/2024) seperti dikutip dari Infopublik.id.

Abdurrani menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. 

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.