Bupati Aceh Barat Tetapkan SK Penanganan Pengungsi: Tidak Bebani Keuangan Daerah

April 19, 2024 - 12:50
Kapal yang membawa pengungsi Rohingya berlabuh di Aceh Utara, November 2022. (Dok. UNHCR/A Jufrian)

HABADAILY.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 terkait langkah penanganan pengungsi. 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Aceh Barat sebelumnya nomor 128/2024, yang membahas pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, inisiatif ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kedatangan pengungsi dari luar negeri. 

"Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengelola situasi kedatangan pengungsi," ujarnya, Kamis (18/4/2024) seperti dikutip dari Infopublik.id.

Abdurrani menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. 

Satuan tugas ini akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat, serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, dengan pertanggungjawaban kepada Bupati Aceh Barat.

Abdurrani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani keuangan daerah, dengan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat. 

"Ini adalah langkah kemanusiaan yang diambil oleh pemerintah, tanpa membebani keuangan daerah," tambahnya.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2024 dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang saat ini ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah tersebut. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.