Pelantikan Pejabat Eselon II Langsa Masih Tunggu Izin Kemendagri

April 18, 2024 - 14:48
Ilustrasi pelantikan pejabat (Ist)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Proses pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2024 di Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, Provinsi Aceh, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, meskipun demikian, beredar kabar di Kota Langsa bahwa pada Jumat (19/4/2024), sembilan jabatan yang kosong akan diisi.

Kemendagri sebelumnya telah memberikan larangan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan mutasi pegawai mulai 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2, yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memperjelas aturan tersebut dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati, serta wali kota/penjabat wali kota. Surat tersebut menegaskan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Dewi Nursanti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemkot Langsa masih menunggu izin dari Kemendagri. Mereka telah mengajukan izin melalui berbagai instansi, mulai dari gubernur hingga Kemendagri.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.