HABADAILY.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menerima Pimpinan Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh), Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta.
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH bersama Anggota KIP Aceh, yaitu Ahmad Mirza Safwandy, Iskandar Agani, Hendra Darmawan, Khairunnisak dan Muhammad Sayuni.
Sedangkan Pj Gubernur Aceh didampingi oleh Biro Pemerintahan Setda Aceh Restu Andi Surya, dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Akkar Arafat.
Pj Gubernur Aceh mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang mesti dilaksanakan.
"Dalam konteks Pemerintahan Daerah, Pilkada memang bukan merupakan urusan wajib, tetapi melampaui itu, Pilkada adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan." kata Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.
Pemerintah Aceh, kata Bustami berkomitmen, memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada, hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).