HABADAILY.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh.
Jadwal tersebut diumumkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Penetapan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, menyatakan bahwa tahap-tahap dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 mengikuti standar yang sama dengan tahapan yang diatur oleh KPU RI. Namun, ada tambahan tahapan uji baca Alquran yang menjadi bagian dari proses seleksi calon.