Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL Melanggar Aturan

March 7, 2024 - 21:37
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memantau lokasi pedagang di kota Banda Aceh, Kamis (07/03/2024). FOTO (Humas Banda Aceh)
2 dari 3 halaman

"Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait, kita akan menyurati para PKL ini," ujarnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan," tegasnya.

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, pasal lima qanun tersebut melarang kegiatan berjualan di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.