Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memantau lokasi pedagang di kota Banda Aceh, Kamis (07/03/2024). FOTO (Humas Banda Aceh)
2 dari 3 halaman
"Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait, kita akan menyurati para PKL ini," ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan," tegasnya.
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, pasal lima qanun tersebut melarang kegiatan berjualan di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow