HABADAILY.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan.
Langkah ini diambil karena keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan pemilik toko. Selain itu, keberadaan PKL juga dianggap mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.
"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, lewat siaran persnya, Kamis (07/03/2024).
Pj Amiruddin mengimbau para PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, seperti di lahan eks Terminal Keudah dan rooftop gedung Pasar Aceh baru.
"Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait, kita akan menyurati para PKL ini," ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan," tegasnya.
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, pasal lima qanun tersebut melarang kegiatan berjualan di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman.
Pj Wali Kota menambahkan, keberadaan PKL di badan jalan dapat membahayakan pedagang itu sendiri, di samping membawa kemudharatan bagi orang banyak.
"Bisa mengganggu akses pejalan kaki, arus lalu lintas, hingga akses keluar-masuk ke pertokoan," ujarnya.