Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL Melanggar Aturan

March 7, 2024 - 21:37
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memantau lokasi pedagang di kota Banda Aceh, Kamis (07/03/2024). FOTO (Humas Banda Aceh)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan.

Langkah ini diambil karena keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan pemilik toko. Selain itu, keberadaan PKL juga dianggap mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, lewat siaran persnya, Kamis (07/03/2024).

Pj Amiruddin mengimbau para PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, seperti di lahan eks Terminal Keudah dan rooftop gedung Pasar Aceh baru.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.