Kata Puspita, yurisdiksi berkelanjutan dan investasi hijau memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan di tingkat daerah.
"Kementerian Investasi/BKPM melalui Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam, Ratih Purbasari Kania, berharap agar investasi hijau dan berkelanjutan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh seluruh pemerintah daerah mengingat prospek yang cerah di masa depan," akunya.
Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, menyampaikan bahwa dokumen perencanaan di Aceh Utara sudah diintegrasikan dengan IYB. Salah satu strategi yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah adalah penyusunan regulasi pengembangan komoditas berkelanjutan.
"Beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilakukan berkaitan dengan strategi tersebut mencakup penyusunan dokumen rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan (RAD KSB), pembentukan Forum Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Daerah (TP3JD), dan penetapan kawasan Cot Girek sebagai Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayatim," kata M. Nasir.