
"Adapun konsultasi publik Ranwal RPJPD hari ini, merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJP yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan," katanya pada acara yang turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek tersebut.
"Rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, akan dilakukan pembahasan dengan legislatif untuk menyepakati visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan," katanya lagi.
Selanjutnya, wali kota akan mengajukan Ranwal RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045 kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.
Menurutnya, RPJP Banda Aceh 2025-2045 nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya terkakit arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan. "Arah kebijakan dan sasaran pokok ini menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah."