Puluhan Media Tak Penuhi Standar Perusahaan Pers Leluasa Nikmati Belanja Iklan Pemkab Bireuen

November 30, 2023 - 20:33
Ilustrasi belanja iklan pemerintah.

HABADAILY.COM—Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bireuen masih mencairkan belanja iklan untuk media yang belum memenuhi standar perusahaan pers. Hal itu ditengarai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Penyebarluasan Informasi Pemerintah setempat.

“Sejak kemarin hingga hari ini (29-30 November 2023), Prokopim Bireuen sibuk mencairkan biaya pemasangan iklan untuk sejumlah media online. Anehnya, mayoritas media tersebut tidak memenuhi standar perusahaan pers,” ujar seorang wartawan di Bireuen, Kamis (30/11/2023).

Padahal, sebut dia, iklan pemerintah yang dibiayai dengan uang negara hanya bisa dibelanjakan pada media berstandar perusahaan pers sebagaimana amanah Perbup Bireuen No.14/2021. “Antara lain media yang Pemrednya bersertifikat Wartawan Utama. Ini malah dibelanjakan pada media yang masih berstatus personal blog,” ungkap wartawan yang minta tidak dituliskan namanya ini.

Dia menambahkan, Perbup Bireuen No.14/2021 dengan jelas memaparkan mekanisme kerjasama publikasi penyebarluasan informasi pemerintah, termasuk belanja iklan dan pariwara. “Tapi mereka (pihak Prokopim) mengabaikannya. Padahal Diskominsa Bireuen sudah lama menjalankan Perbup tersebut,” katanya.

Seharusnya, lanjut wartawan ini, Prokopim Setda Bireuen mencontoh pada Diskominsa Bireuen menyangkut pembiayaan iklan dan pariwara. “Ini patut dipertanyakan, ada apa di Prokopim Bireuen yang begitu mudah mengakomodir pemasangan iklan untuk media serabutan?” imbuhnya, mempertanyakan.

Seorang wartawan senior di Bireuen menimpali, pihak Prokopim Setda Bireuen terkesan sengaja mengabaikan amanah Perbup Bireuen No.14/2021 dan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal belanja publikasi. “Mereka (Prokopim) tidak mau memetik pelajaran pada belanja publikasi pemerintah kabupaten/kota lain di Aceh yang menjadi temuan BPK karena terlanjur membayarkan untuk media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers,” timpanya.

Dia mencontohkan, temuan BPK pada belanja publikasi di Sekretariat DPRK Banda Aceh Tahun Anggran 2022. “BPK menemukan biaya publikasi di instansi tersebut tidak sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan terdapat 13 media yang bekerjasama publikasi tidak memenuhi persyaratan kompetensi wartawan, di mana penangung jawab atau pemimpin redaksi media itu belum bersertifikat Wartawan Utama,” sebutnya.

Menurut wartawan ini, bukan mustahil nantinya BPK akan menemukan hal serupa pada anggaran belanja iklan di Prokopim Setda Bireuen. “Ini tentunya butuh perhatian pihak Inspektorat dan Pj Bupati sebelum ditangani BPK,” harapnya.

Sementara Kabag Prokopim Setda Bireuen Azmi SKom MM mengakui pihaknya masih melaksanakan kerjasama pemasangan iklan pemerintah di luar ketentuan Perbup Bireuen Nomor 14 Tahun 2021. “Untuk tahun ini masih kita akomodir (pemasangan iklan di media belum standar perusahaan pers). Mulai anggaran 2024 akan kami terapkan sebagaimana aturan Perbup,” katanya.

Dia juga mengakui, sebagian besar belanja iklan tersebut sudah dicairkan ke masing-masing media. “Sudah kami kondisikan untuk pembayaran iklan mereka. Insya Allah, tahun depan kita hanya mengakomodir media yang Pemrednya Wartawan Utama dan wartawan yang ditugaskan sudah lulus UKW atau UKJ,” pungkas Azmi.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.