DPO Pria Asal Bireuen Jual Sabu 10,4 Kilogram Melalui Olshop, Berhasil Ditangkap
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap buronan Daftar Pencairan Orang (DPO) yang terduga pengedar 10,4 kilogram sabu. Pelaku, EY (27), warga Bireuen, ditangkap di Desa Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara, pada Sabtu, (11 November 2023) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa penangkapan EY berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengaku dirinya mengirimkan paket berisikan 10 bungkus sabu melalui salah satu expedisi yang ada di Bireuen," kata Fahmi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).
Fahmi mengatakan, EY menggunakan modus baru dalam mengedarkan sabu. Ia membuat akun online shop bernama "Kopi Aceh" untuk mengelabui petugas.
"Tersangka mengaku membuat akun online shop tersebut untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya," kata Fahmi.