HABADAILY.COM, Kota Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raqan ini telah tuntas di evaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu, dan Menkumham RI.
"Alhamdulillah, Aceh Besar menjadi yang perdana dari kabupaten/kota lain di Aceh yang selesai fasilitasi dan persiapan ke qanun," kata Iswanto, Senin (14/11/2023).
Kata Iswanto, dengan turunnya hasil evaluasi pemerintah atasan, maka Raqan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera diparipurnakan oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.