Pemkab Aceh Besar Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi Paling Awal

November 14, 2023 - 15:28
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. FOTO For Habadaily.com

HABADAILY.COM, Kota Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raqan ini telah tuntas di evaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu, dan Menkumham RI.

"Alhamdulillah, Aceh Besar menjadi yang perdana dari kabupaten/kota lain di Aceh yang selesai fasilitasi dan persiapan ke qanun," kata Iswanto, Senin (14/11/2023).

Kata Iswanto, dengan turunnya hasil evaluasi pemerintah atasan, maka Raqan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera diparipurnakan oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.

"Hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar," kata Iswanto.

Raqan Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan payung hukum bagi Pemkab Aceh Besar dalam memungut pajak dan retribusi dari masyarakat. Raqan ini mengatur tentang jenis-jenis pajak dan retribusi, tarif pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, dan sanksi.

Dengan tuntaskannya Raqan Pajak dan Retribusi Daerah ini, maka Pemkab Aceh Besar diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Peningkatan pendapatan daerah ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Aceh Besar.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.