
HABADAILY - Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh mengancam berhenti mengudara, memprotes Rancangan Qanun Penyiaran Aceh. Rancangan Qanun tersebut dinilai memberatkan lembaga penyiaran.
CEO Radio Antero, Uzair mengatakan saat ini 21 Radio di seluruh Aceh telah menyatakan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari, yakni pada Kamis (9/11/2023).
Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, "dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (8/11/2023).
Uzair menyebut ada pasal-pasal yang mesti ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kajian soal daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.
“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” paparnya.
Adapun List radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :
1. Antero FM Banda Aceh
2. Panglima Polem FM Aceh Besar
3. Lima 7 FM Aceh Besar
4. Three FM Banda Aceh