DALAM memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan dan lembaga pers Indonesia memiliki landasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, termasuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme.
Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.
Setiap insan pers dan lembaga pers, dalam menjalankan tugas tidak boleh melanggar hak orang dengan memuat tulisan yang merugikan narasumber, dilarang menyebar fitnah dan memuat berita atas dasar kebencian.
Sebagai warga negara yang taat hukum, wartawan secara prinsip wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara hukum, baik pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam Bab II Pasal 5 UU Pers disebutkan, wartawan dan lembaga pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kemerdekaan dan kebebasan pers harus dijalankan dengan memperhatikan hukum, HAM dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi insan pers dan lembaga penerbitan pers.
Selain dibatasi oleh ketentuan hukum, wartawan juga harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik, serta bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya. Dalam mencari dan menyajikan informasi, wartawan dilarang menerima suap dari narasumber dan pihak manapun.
Kode Etik Jurnalistik juga mengatur hak dan kewajiban wartawan yang mengacu kepada kepentingan publik. Dalam hal ini, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Dalam menjalankan tugasnya, profesionalisme harus dikedepankan oleh wartawan Indonesia dengan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta dilarang menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
PERILAKU JURNALIS
Dalam kerja pers tidak hanya mengacu pada hukum dan etika dalam menjalankan tugas, namun juga diatur perilaku jurnalis.
Jurnalis harus mengedepankan prinsip independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak memihak pada salah satu subjek dalam membuat berita, serta tidak menambahkan opini pribadi ketika menulis berita faktual.
Jurnalis juga harus menghindari penggunaan kata atau istilah yang bisa menimbulkan prasangka dan multitafsir. Karena itu, bahasa yang digunakan harus akurat dan sesuai fakta.
Bisa disimpulkan bahwa wartawan dan lembaga pers dalam menjalankan tugas terikat dengan hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara kebebasan pers terikat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[]