HABADAILY.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi – fraksi dewan. Pada Jumat Malam (19/04/2023).
"APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan kedepan," kata Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Sabtu (30/09/2023).
Menurutnya anggaran perubahan kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.