3 dari 3 halaman
"Selama ini kita melihat warga kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp18.000 di pangkalan tapi mereka sangat mudah mendapatkan LPG tersebut dikios kios dengan harga jauh lebih mahal, padahal yang berhak menyalurkan LPG tersebut ke penerima manfaat hanya pangkalan",sebutnya.
Pihaknya juga berharap perintah kabupaten/kota dan Pertamina bisa melakukan pengawasan terhadap masih adanya LPG 3 Kg yang dijual tingkat pengecer atau kios.
"Ini harus segera dilakukan, sehingga hak masyarakat miskin benar benar dapat dinikmati, dan kami siap membantu, demi masyarakat",tutupnya.