Dia mengisahkan, perjanjian damai ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Kala itu, Indonesia diwakili Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, sedangkan GAM mengutus Malik Mahmud Al Haytar untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. “Sejumlah kesepakatan diteken, yang intinya GAM mencabut tuntutan untuk memisahkan diri dari Indonesia,” sebut Tgk Darwis.
Sedangkan Pemerintah Indonesia, lanjutnya, memberi kebebasan kepada GAM untuk membentuk partai politik dalam rangka menjamin kehidupan berdemokrasi mereka. “Indonesia juga sepakat untuk membebaskan tahanan GAM,” katanya.
Selain itu, lanjut Tgk Darwis, Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka juga menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan. “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yangdemokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia,” paparnya.
Namun, menurut Tgk Darwis, sampai sekarang ini banyak butir perjanjian tersebut yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia. “Inilah yang masih kita perjuangkan melalui cara-cara damai dan terhormat,” katanya.
Sementara menyangkut tanah untuk eks kombatan, kata Tgk Darwis, Pemerintah Pusat harus memfasilitasinya sebagaimana mengirimkan transtranmigrasi ke Aceh dulu. “Kala itu, apa yang dibutuhkan transmigrasi semua disediakan, mulai pembangunan jalan, rumah hingga modal usaha. "Jadi, untuk eks kombatan semestinya juga dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Tgk Darwis menagaskan, tanah di Aceh adalah tanah indatu orang Aceh. “Kita bisa mengambilnya kapan saja, kita bisa buka lahan di mana saja. Yang kita pertanyakan sekarang, ada tidak keseriusan Pemerintah Pusat memodalinya seperti transmigrasi yang dulu dikirim ke Aceh,” tuturnya.