
Sejalan dengan hal itu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari 5 prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang telah di mandatkan kepada Kementerian PPPA.
“Kita lihat sekarang masih menjadi keprihatinan kita, bahwa bentuk kasus kekerasan semakin berkembang dan kwantitasnya semakin meningkat pula. Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak dilaporkan,” katanya.
Ia menuturkan, UU TPKS ini ibarat angin segar bagi segenap wanita dan anak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Karena UU ini merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dapat memberikan perlindungan intensif bagi korban kerasan seksual dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, serta menjadi hukum yang dapat mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan seksual, kemudian cara menangani, melindungi dan memulihkan korban serta tata pelaksanaan penegakan hukum bagi korban, rehabilitasi bagi pelaku, serta menjamin ketidak terulangan kekerasan seksual.
“UU ini akan memberikan perlindungan bagi korban dan penambahan hukum bagi aparat penegakan hukum yang tidak di atur dalam KUHP, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.