
Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Candra Febiola Nazuar, mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara virtual, dari Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat 12 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 12 April dan di undangkan oleh Presiden RI pada 9 Mei 2022 lalu. Pengesahan UU itu merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengatakan, dalam UU Dasar 1945 Republik Indonesia telah disampaikan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ayu Bintang Yoga mengatakan, jika menilik kembali dari UUD 1945 itu, maka negara berpandangan bahwa segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diakriminasi yang harus dihapuskan.
Maka itu, jaminan konstitusi itu perlu dilakukan negara, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara dari ancaman ketakutan, penyiksaan, diskriminasi yang merendahkan harkat martabat manusia termasuk di dalamnya kekerasan seksual.