"Meskipun tidak dapat dihindari, namun risiko banjir dapat diminimalkan, melalui penerapan strategi manajemen dan mitigasi yang tepat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat penilaian terhadap risiko dan arahan mitigasi bencana banjir, ini merupakan prasyarat awal dalam mengadopsi strategi mitigasi," jelas WR IV USK.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kedua belah pihak, baik itu berasal dari TDMRC USK dan BPBD Aceh Selatan harus memiliki komitmen, untuk melaksanakan perjanjian ini dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, dokumen KRB banjir dapat disusun dan diimplementasikan pada tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, H. Zainal A. SE, M.Si mengucapkan terimakasih kepada USK atas kesediaan melakukan PKS dengan pihaknya. Kerjasama ini dinilai penting demi kemanusiaan, yang manfaat utamanya akan dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan.
"Aceh Selatan merupakan kabupaten yang rawan bencana, karena itu kerjasama ini dilaksanakan, sebagaimana (merujuk) peraturan BNPB nasional tentang pengkajian bencana; baik sebelum, paska darurat dan setelah bencana," tutur Zainal.