
Jadi, soa isu pasca Qanun LKS banyak uang beredar ke luar Aceh, itu sama sekali tidak tepat, sebab, dari data yang ada, justru DPK, atau dana masyarakat yang ditempatkan di bank syariah, jumlah justru meningkat, tambahnya kemudian.
Achris menyarankan, kepada pihak perbankan syariah di Aceh, untuk mengisi ruang-ruang sektor produktif, misalnya dengan pembiayaan untuk petani bawang, atau peternak telur ayam, dan kegiatan produktif lainnya.
Hal serupa disampaikan oleh Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, yang juga narasumber pada acara itu. Menurutnya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, terjadi peningkatan DPK yang berhasil dikumpulkan pihaknya sebesar 20 persen, atau meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen.
Begitu juga dengan pertumbuhan aset, ada peningkatan di bandingkan dengan periode sebelumnya, tambahnya. Saat ini, aset Bank Aceh, dan sudah mencapai 50 persen dari total aset perbankan yang ada di seluruh Aceh saat ini, jelasnya lagi.