Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Harus Optimis

April 19, 2022 - 00:44
Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, saat jadi pembicara pada acara bincang santai bersama JMSI Aceh. FOTO : HUMAS JMSI
1 dari 3 halaman

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KpW) Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani, mengatakan, masyarakat di provinsi ujung barat Sumatera ini, harus optimis terkait dengan keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku di daerah ini.

Keberadaan Qanun tentunya harus memberikan manfaat dan dampak penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama bergeraknya sektor mikro dan usaha produktif. Karenanya, dua bank sistemik saat ini yang ada, yakni Bank Aceh, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) harus fokus pada perannya intermediasinya menggerakan sektor ril dan skema pembiayaan produktif.

“Kuncinya, Qanun LKS harus memberikan efek kesejahteraan masyarakta jadi lebih baik, karena itu, fokus perbankan syariah di sini harus ke sektor pembiayaan ekonomi produktif,” Kata Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dalam paparanya saat menjadi narasumber pada acara bincang santai yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, terkait dengan implementasi satu tahun implementasi Qanun LKS. Senin (18/4/2022).

Kata Achris Sarwani, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dan secara aturan bank-bank konvensional harus keluar dari Aceh, tidak ada gejolak ataupun shock ekonomi, hal itu ditandai dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan perbankan nilainya justru meningkat. Hal itu terlihat, pada kuartal I tahun 2022, DPK sudah lebih dari 32 triliun, dan secara year-on years (yoy), terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.