Punya Keluhan Terkait Bantuan UMKM Terdampak Covid-19? Adukan ke Nomor Ini
“Sistem kontrak dalam pekerjaan ini adalah kontrak lumpsum, dimana total nilai kontrak mengikat dan rekanan berkewajiban memenuhi seluruh spesifikasi barang yang ditetapkan dalam kontrak,” ujar Donni.
Sementara itu, sambung Donni, terkait dengan harga yang tertera pada Berita Acara Serah Terima (BAST) berbeda dengan persepsi calon penerima, hal ini disebabkan dalam penyusunan BAST mengacu pada harga penawaran pihak rekanan saat proses tender dan telah dituangkan dalam kontrak. Hal ini dilakukan agar nilai total berita acara yang ditandatangani ketika dijumlahkan sama dengan nilai kontrak dan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas.
“Terkait barang yang tidak sesuai dengan proposal penerima akan diselesaikan di Dinas dengan cara melihat kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penetapan Penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja Pemerintah Aceh pada Diskop UKM Aceh tahun anggaran 2021,” kata Donni.
“Jika terjadi kesalahan teknis dalam penentuan barang oleh dinas maka barang tersebut akan diadakan kembali pada tahun berikutnya, sebaliknya jika rekanan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi dinas akan tetapi pihak calon penerima tidak mau menerima maka barang tersebut akan dikembalikan ke pihak dinas sebagai barang persediaan dan jika rekanan membeli barang tidak sesuai dengan spesifikasi dinas, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak akan dibayarkan saat penyelesaian 100 persen pekerjaan,” ujar Donni tegas.[]