Punya Keluhan Terkait Bantuan UMKM Terdampak Covid-19? Adukan ke Nomor Ini
Surya menambahkan, penentuan pemenang berdasarkan penawaran harga terendah dan kontrak ditandatangani pada tanggal 10 dan 12 November 2021 dan berakhir pada tanggal 10 dan 12 Desember 2021 sampai dengan barang diterima oleh calon penerima manfaat.
Akan tetapi, sambung Surya, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal tersebut. Berdasarkan informasi dari pihak rekanan bahwa sebagian barang membutuhkan waktu untuk proses pengerjaan dan ada sebagian barang tidak lagi tersedia dipasaran.
“Akibat keterlambatan tersebut, maka rekanan dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari 20 persen bagian kontrak yang belum dikerjakan sejak berakhir kontrak, yaitu sampai dengan 27 Desember 2021. Barang yang tidak dapat disediakan oleh rekanan akan dilakukan pemotongan nilai Kontrak pada saat dilakukan pembayaran akhir,” kata Surya menjelaskan.
Surya menambahkan, dikarenakan kontrak sudah berakhir pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2021, maka pihak Dinas menginstruksikan agar rekanan menyerahkan seluruh barang ke Dinas untuk digudangkan sebagai barang persediaan yang akan diserahkan kembali ke masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan sisa pekerjaan.
Sementara itu, Donni Deiriadi Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil selaku PPTK pada Diskop UKM Aceh, mengimbau kepada para calon penerima yang belum menerima barang, baik seluruhnya maupun sebagian akan dilakukan pembagian kembali oleh Diskop UKM, setelah pemeriksaan dari pihak Inspektorat dan BPK selesai.