Sah, Banda Aceh Miliki Qanun Caqar Budaya dan Pariwisata Halal Serta Perpustakaan

December 23, 2021 - 22:59
Persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah atau disebut rancangan qanun menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun. Kamis (23/12/2021). FOTO. For Habadaily.com
3 dari 3 halaman

“Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas DPRK Banda Aceh di bidang legislasi meningkat drastis dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kita berharap agar DPRK Banda Aceh semakin produktif sehingga mampu melahirkan qanun (regulasi) sesuai perkembangan kota baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Farid.

Hadir dalam rapat tersebut Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Walikota, Zainal Arifin, Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, segenap Anggota DPRK Banda Aceh dan tamu undangan lainnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.