Sah, Banda Aceh Miliki Qanun Caqar Budaya dan Pariwisata Halal Serta Perpustakaan

December 23, 2021 - 22:59
Persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah atau disebut rancangan qanun menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun. Kamis (23/12/2021). FOTO. For Habadaily.com
1 dari 3 halaman

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh menjadi qanun, yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, dan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar,  menyampaikan bahwa tahapan pengesahan raqan merupakan bagian dari tahapan yang paling utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini ditandai dengan adanya persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah atau disebut rancangan qanun menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun.

Selanjutnya untuk dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebutuhan organisasi dan masyarakat Kota Banda Aceh. Kamis (23/12/2021).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.