Di Balik Jeruji Besi, Saiful Syarkawi Kontrol Penyelundupan Sabu dari Thailand ke Aceh
Penjara tidak membuat Saiful Syarkawi (49) kapok. Terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup itu nekat mengontrol penyelundupan 77 kg sabu dari Thailand ke Aceh. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh Timur itu.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Idi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (20/12/2021). Di mana kasus bermula saat Saiful yang ada di dalam LP Idi Rayuek ditelepon Nasrul pada Maret 2021. Dalam percakapan di telepon itu, Nasrul meminta dicarikan tim untuk menyelundupkan narkoba dari negara tetangga dan disanggupi.
Dari balik penjara, Saiful menelepon Martinus untuk segera dicarikan tim penyelundup. Martinus merekrut Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli. Sebagai biaya operasi, Saiful mentransfer uang Rp8 juta ke Martinus. Uang itu dipakai untuk membeli BBM dan makan serta logistik saat menyelundupkan sabu.
Pada 15 April 2021 siang, Martinus menelepon Saiful bahwa Rahmat, Tajul, dan Fadli sudah berlayar. Keesokan harinya, kapal sampai di Pulau Adang, Thailand. Mereka menunggu kiriman sabu.