Wanita Cantik Berdarah Aceh Ini Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta, Pasalnya?

Denda tersebut sama wajibnya dengan hukuman penjara jika nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. Jika Cynthiara Alona tidak membayarkan dendanya maka hukuman penjara ditambah selama enam bulan.
"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," lanjut Halim Darmawan.
Diketahui Cynthiara Alona cs didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan Anak. Hotel milik wanita kelahiran Aceh, 8 Juli 1985 ini disebut sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.
Cynthiara Alona merupakan aktris, pebisnis, penyanyi dan model papan atas Indonesia. Pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona ini mulai terjun di dunia hiburan pada usia 18 tahun sebagai model dan bintang iklan sebuah produk perbankan.[dtc/*]