Wanita Cantik Berdarah Aceh Ini Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta, Pasalnya?

November 4, 2021 - 17:31
Cynthiara Alona, selebritis kelahiran Aceh.

Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 4 November 2021. Selain itu, selebritis yang juga pengusaha proporti berdarah ningrat Aceh ini juga didenda sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara bersama dua rekannya, Abdul Aziz dan DK, menjadi terdawa dalam kasus prostitusi anak. Tuntutan serupa juga ditujukan JPU untuk Abdul Aziz dan DK dalam persidangan yang sama.

Hal itu disampaikan Halim Darmawan,  eks pengacara Cynthiara Alona yang juga pengacara rekannya, DK dan Abdul Aziz.

"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya, berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 4 November 2021.

"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.

Denda tersebut sama wajibnya dengan hukuman penjara jika nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. Jika Cynthiara Alona tidak membayarkan dendanya maka hukuman penjara ditambah selama enam bulan.

"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," lanjut Halim Darmawan.

Diketahui Cynthiara Alona cs didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan Anak. Hotel milik  wanita kelahiran Aceh, 8 Juli 1985 ini disebut sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.

Cynthiara Alona merupakan aktris, pebisnis, penyanyi dan model papan atas Indonesia. Pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona ini mulai terjun di dunia hiburan pada usia 18 tahun sebagai model dan bintang iklan sebuah produk perbankan.[dtc/*]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.