
Kepala Badan Planologi Provinsi Aceh Win Rimba Putra SHut meminta keseriusan semua pihak untuk segera menuntaskan tapal batas, sebagai bagian dari syarat penting. Sebab, menurutnya, perjalanan meraih lahan untuk pengembangan kampus II USK cukup panjang.
"Ketika lahan terbut disetujui untuk dilepas, maka diberikan 13 syarat sebagaimana tertuang dalam SK. Yang musti jadi perhatian bersama, batas waktu mengurusi tapal batas hanya satu tahun. Apabila tidak selesai, maka lahan ini batal," bebernya.
"Karena ini semua kita harus sepakat. Bagaimana tapal batas ini lancar. Tidak kita ganggu dulu dengan hal lain. Setelah ini disetujui dan ditetapkan, nantinya ada proses lain. Di sini baru kita masuk lebih rinci," pesannya.
Sementara itu, Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng menjelaskan, pengembangan kampus II USK sangat penting, untuk membangun generasi unggul. Ia meminta dukungan semua pihak. Kepada masyarakat sekitar, terkait pendidikan, USK akan menampung sesuai kapasitas.