Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Syiah Kuala (USK) telah mengajukan permohonan untuk diapresiasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Permohonan untuk ini sudah kami ajukan pada 14 Oktober 2021. Apresiasi ini adalah penilaian awal dari BNSP sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Kepala LSP USK Ardiansyah MSc, Rabu (27/10).
Setelah menjadi LSP yang berlisensi BNSP, papar Ardiansyah, maka LSP USK bisa melaksanakan Uji Kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi. “Ini adalah satu tahapan yang harus kita lalui sebelum sebuah LSP mendapatkan lisensi dari BNSP hingga bisa mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Profesi,” sebutnya.
Menurut Ardiansyah, saat ini LPS USK sedang menunggu kabar dari BNSP untuk kepastian jadwal apresiasinya. Selama menunggu jadwal, LSP USK menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk pengajuan permohonan lisesnsi kepada BNSP, seperti SK pendirian LSP, SK visi dan misi, bukti penetapan organisasi LSP, bukti keberadaan sumber daya, sarana dan SDM, analisis potensi sertifikasi kedepan, program kerja lima tahun ke depan, serta skema dan SKKNI untuk uji kompetensi.
“Setelah LSP ini terlisensi, mahasiswa USK nantinya dapat mengikuti Uji Kompetensi di LSP P1 USK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi menurut skema kompetensi profesi sesuai dengan bidang studi dan minat masing-masing,” ungkapnya.