Hikayat Aceh Masuk Nominasi Memory of the World, Medya Hus: Terimakasih Pemerintah Aceh

Untuk mendukung pelestarian naskah kuno “Hikayat Aceh” tersebut, kata Iskandar, Pemerintah Aceh sudah melakukan pertemuan dan diskusi pra registrasi Hikayat Aceh sebagai tindak lanjut MoW 2019 pada Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu dilakukan untuk mengupayakan penyusunan naskah nominasi, dikarenakan pengusulan MoW harus disertai kajian akademik.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan mencetak dan memperbanyak buku “Hikayat Aceh” untuk dijadikan koleksi literasi setiap perpustakaan di Aceh dan nasional. Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga akan melakukan berbagai promosi dan diseminasi naskah Hikayat Aceh serta berbagai bentuk dukungan lainnya yang akan lebih mendekatkan masyarakat Aceh terhadap literasi kuno tersebut.
Iskandar menuturkan, langkah-langkah yang diambil tersebut merupakan cara Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan dan memulihkan “Hikayat Aceh”, maupun naskah-naskah kuno lainnya sebagai arsip warisan budaya masa lalu.
“Aceh, sudah seharusnya berkaca pada kondisi alamnya yang rawan terhadap bencana, jadi sudah sepatutnya kita berkonsentrasi pada penyelamatan dan perlindungan arsip-arsip lainnya dari dampak bencana, seperti arsip vital,” pungkas Iskandar.
Oleh karena itu, untuk mendukung penyelamatan arsip vital yang merupakan bukti sejarah tetap terjaga dan terawat keberadaannya, Pemerintah Aceh sesuai dengan permohonan Kepala ANRI telah menghibahkan tanah pertapakan bangunan kantor Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI yang berlokasi di Komplek Perkantoran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
“Kami telah menyurati DPRA guna mendapat Rekomendasi sehingga dapat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Hibah Barang Milik Aceh Kepada ANRI. Mari kita doakan semoga cepat selesai dan tanah tersebut dapat segera dihibahkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional MoW yang juga Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menjelaskan, program Memory of the World diluncurkan oleh UNESCO pada tahun 1992, sebagai respon terhadap ancaman kepunahan warisan dokumenter berupa arsip, pustaka maupun artefak dari kerusakan, baik itu yang mengalami kerusakan ataupun kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alamiah dan faktor manusia.