Sikapi Prolegnas 2021, AJI Sebut 20 Pasal Ancam Kebebasan Pers

October 6, 2021 - 00:10
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim. [Dok. Ist]
3 dari 3 halaman

Selama ini, lanjut Sasmito, pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.

“Ini seperti kegiatan penyempurnaan RUU KUHP yang digelar pemerintah di Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu yang tidak memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Bahkan lima mahasiswa meninggal dalam aksi protes September 2019 karena aspirasi mereka tidak didengarkan DPR dan pemerintah,” terangnya.

Selain itu, aliansi tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan etika jurnalis. Sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP yang menyentuh persoalan etika, misalnya tentang kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap (Pasal 263).

“Pasal ini berbenturan dengan isi dalam UU Pers (Pasal 15) yang menghendaki agar narasumber yang merasa liputan media tidak benar, menggunakan hak jawabnya. Berdasarkan UU Pers, media wajib membuat hak jawab dari narasumber, sementara RUU KUHP tidak mengakomodasi mekanisme pemberian hak jawab ini,” ujarnya lagi.

Sementara pasal lain yang tidak sesuai dengan UU Pers, lanjut Sasmito, adalah pasal mengenai pemberitaan terhadap suku, golongan atau agama.

“Dalam menghadapi masalah ini, UU Pers lebih mengedepankan penyelesaian sengketa lewat jalan mediasi (hak jawab atau Dewan Pers) bukan dengan hukuman pidana, sebab delik pers yang berkaitan dengan masalah ini seharusnya ditempatkan sebagai masalah etika, bukan malah ditempatkan sebagai sebuah kejahatan,” pungkasnya. (*)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.