HABADAILY.COM – Pengelolaan sejumlah aset kelautan dan perikanan di delapan kabupaten/kota di wilayah Aceh secara resmi dialihkan ke Pemerintah Provinsi Aceh, Jumat (1/10/2021).
Dalam prosesi serah terima aset tersebut, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyepakati pengalihan itu dengan sejumlah sekretaris daerah kabupaten/kota, di Kantor Gubernur Aceh.
Aset-aset itu berada di Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bireuen dan Bener Meriah. Dalam kesepakatan itu, turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman.
Menurut Aliman, berdasarkan sejumlah regulasi, seluruh aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang pengelolaannya di bawah pemerintah kabupaten/kota harus dialih kelola kepada pemerintah provinsi.
Aset yang meliputi tanah, peralatan, mesin, bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta personel Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), di mana pendanaan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.
“Sebaliknya, aset balai benih ikan yang sebelumnya dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” terang Aliman.
Untuk PPI, kata dia, kabupaten yang menyerahkannya yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Sedangkan kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh adalah Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.(*)